Lintasi 25 Ruas Jalan di Jakarta Wajib Bayar Rp19.000
PT BEST
PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Sebanyak 25 ruas jalan di
DKI Jakarta bakal diterapkan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP).
Besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
Pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa
kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu
lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan
lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan
umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draft tersebut, dikutip
Selasa (10/1).
Kemudian, mengacu pada draft Raperda itu,
dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik
pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu
tertentu.
Merujuk pada draft Raperda itu ada empat kriteria
kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau
perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada
salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam
puncak/sibuk.
"Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur
jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi
draft tersebut.
Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui
kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam
puncak.
Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan
umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lalu, berdasarkan kriteria yang ditetapkan
tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan
penerapan ERP di Ibu Kota.
Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 -
Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang
Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi
Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari
dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian
barat," demikian bunyi Raperda tersebut.
Sumber
merdeka.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment