Lintasi 25 Ruas Jalan di Jakarta Wajib Bayar Rp19.000


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta bakal diterapkan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP). Besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.

 

Pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

 

"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draft tersebut, dikutip Selasa (10/1). Best Profit

 

Kemudian, mengacu pada draft Raperda itu, dijelaskan bahwa PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.

 

Merujuk pada draft Raperda itu ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

 

"Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi draft tersebut.

 

Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

 

Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.

 

Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh Husni Thamrin

7. Jalan Jend Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

 

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," demikian bunyi Raperda tersebut.

 

Sumber

merdeka.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membedakan antara Flu dengan Pilek

Manfaat Minyak Jahe untuk Kesehatan

Dolar AS Tengah Menunjukkan Lintasan