Syarat, Prosedur dan Biaya Melahirkan BPJS
PT BEST
PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Masyarakat yang terdaftar sebagai
peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan kesehatan. Salah satunya
terkait proses persalinan.
Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang
harus dipenuhi jika ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan.
Sebelumnya, ketahui dulu bahwa proses persalinan
bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu termasuk melahirkan secara normal
maupun caesar.
Akan tetapi, sebagai catatan, ibu hamil yang ingin
melahirkan tersebut sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS
Kesehatan.
Menurut informasi dari laman bpjs-kesehatan.go.id,
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan selama kehamilan hingga
melahirkan dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Itu dimulai dari
Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) yang kemudian dirujuk ke rumah sakit apabila
fasilitas di FKTP tidak memadai.
Lantas apa saja syarat dan prosedur melahirkan yang
ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut rangkumannya menurut Liputan6.com, Rabu
(15/6/2022).
Untuk syaratnya, persiapkan terlebih dahulu kartu
BPJS Kesehatan yang aktif, KTP, dan surat rujukan. Namun sebelum itu, pastikan
pula ibu hamil yang ingin melahirkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang masih
aktif dan terdaftar
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil
bisa langsung datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter
perorangan, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Prosedur
Sementara untuk proses persalinan, ibu hamil yang
ingin melahirkan bisa pula langsung datang ke FKTP terdekat. Akan tetapi, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan jika proses persalinan ingin ditanggung
BPJS, antara lain:
1. Peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada
gangguan bisa langsung ke FKTP terdekat tanpa ada rujukan,
2. Peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada
gangguan dan kelaian dalam proses persalinanya akan dirujuk ke faskes tingkat
lanjutan,
3. Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang
dalam keadaan darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah
dini, dan kondisi lain yang bisa menyebabkan kecacatan, bisa langsung dibawa ke
rumah sakit.
Biaya
Berbicara mengenai biaya, berikut ini rincian biaya
persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
a. Pemeriksaan kehamilan
- Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp
200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu
tempat: Rp 50.000
b. Persalinan
- Persalinan normal oleh bidan: Rp 700.000
- Persalinan normal oleh dokter: Rp 800.000
- Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
di puskesmas: Rp 950.000
c. Pemeriksaan pascapersalinan
- Kunjungan neonates (bayi baru lahir usia 0-28
hari) ketiga (KN3) dan ibu nfas ketiga (KF3): Rp 25.000 per kunjungan
- Tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000
- Pelayanan rujukan komplikasi kebidanan dan/atau
neonatal: Rp 125.000
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment