Aturan Baru Pemberian Nama di KTP
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 73
Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permen
itu mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya menyebutkan,
pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi
penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan
pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama,
penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada
dokumen kependudukan," kata Dirjen Zudan, Senin (23/5/2022). Zudan
menjelaskan, selain itu, penulisan nama yangs esuai memudahkan dalam pelayanan
administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak
konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Zudan menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti
sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan
tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan
nama paling sedikit dua kata," jelasnya. Hal ini dimaksudkan untuk
memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat
pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam
pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk
minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,"
katanya. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam
dokumen kependudukan. Alasan minimal dua
kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan
anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat
paspor minimal harus dua suku kata, nama juga harus selaras dengan pelayanan
publik lainnya.
Aturan Lainnya
Aturan lainnya yang termaktub antara ain, menggunakan huruf latin sesuai
dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan
nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan,
adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Lebih jauh, Zudan menjelaskan, dalam tata cara pencatatan nama pada
dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Artinya, boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak
boleh berubah-ubah selamanya. Sebab akan berlaku seumur hidup pada dokumen
kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh, nama seseorang Abdul
Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja,
namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya. Abd tidak dianggap lagi sebagai
singkatan tetapi sudah menjadi nama.
"Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta
pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran,
perkawinan, perceraian dan kematian," papar Zudan. Untuk penerapan aturan ini, tentunya pejabat
pada Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar melakukan pembinaan kepada
penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.
"Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran,
edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin. Agar
pencatatan nama pada dokumen si anak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sanksi
Penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60
karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain; menggunakan angka
dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta
pencatatan sipil--padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran,
edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut--namun masih mengabaikan, maka
dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai
aturan.
Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan
anak ke depan. "Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap
mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif
berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Zudan.
Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap
berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data
kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka
dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini
diundangkan pada tanggal 21 April 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
meminta jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah untuk segera mensosialisasikan aturan
ini agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan mengimplementasikannya..
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment