Aturan Baru Pemberian Nama di KTP
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permen itu mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya menyebutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. "Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Dirjen Zudan, Senin (23/5/2022). Zudan menjelaskan, selain itu, penulisan nama yangs esuai memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Best Profit Zudan menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependu