Ganti Data Diri di e-KTP dan KK Online


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Pemerintah selalu menggalakan untuk warga selalu mengupdate status identitas diri, dengan beragam inovasi untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya layanan terintegrasi untuk mengganti status yang tercatat di beberapa dokumen, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan jika ada warga yang ingin mengganti status dalam KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pernikahan atau lainnya dapat langsung diurus secara bersamaan dan akan terupdate secara otomatis.

 

"Iya betul (terupdate secara otomatis), nanti tinggal dimintakan (ke petugas dukcapil/kelurahan) dicetak KK-nya sekalian gitu," ujar Zudan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/2). Best Profit

 

Menurutnya, layanan yang sudah hadir sejak 2017 itu tidak ada persyaratan berbeda dengan pengajuan perubahan status sebelumnya. Warga hanya tinggal melengkapi persyaratan, sesuai aturan kemudian akan di-update secara otomatis dokumen terkaitnya.

 

Berdasarkan catatan merdeka.com, terdapat beberapa dokumen apabila hendak mengubah data status pada KTP. Semisal mengganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.

 

Setelah diubah status perkawinan, nantinya pemohon atau warga hanya tinggal berkomunikasi dengan petugas untuk di update status dalam KK untuk kemudian dipisahkan dari, orang tuanya.

 

"Atau mengurus akte perkawinan bagi yang non-muslim, nanti dapat KTP dengan status kawin. Kan tadi belum nikah, jadi diterbitkan secara otomatis statusnya menjadi kawin termasuk KK-nya status Kawin. Jadi mengurus satu akta, dapat KK, dapat KTP," sebutnya

 

"Sama, misalkan perlu bawa status kawin. Yaudah bawa akte nikahnya aja. Ditunjukan ini saya sudah menikah. Nanti KK dan KTP langsung diubah," tambahnya.

 

Sehingga, Zudan memastikan jika program layanan terintegrasi ini telah berjalan dan masyarakat bisa langsung memanfaatkannya ketika hendak mengurus surat-surat yang diperlukan .

 

"Iya, kalau di DKI di kelurahan. Kalau di daerah langsung di dukcapil," sebutnya.

 

Adapun. Aturan terkait penggantian nama dalam berbagai dokumen tertuang dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

 

Sumber

merdeka.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membedakan antara Flu dengan Pilek

Manfaat Minyak Jahe untuk Kesehatan

Dolar AS Tengah Menunjukkan Lintasan