Ganti Data Diri di e-KTP dan KK Online
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Pemerintah selalu menggalakan untuk warga selalu
mengupdate status identitas diri, dengan beragam inovasi untuk memudahkan
masyarakat. Salah satunya layanan terintegrasi untuk mengganti status yang
tercatat di beberapa dokumen, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
menyampaikan jika ada warga yang ingin mengganti status dalam KTP, Kartu
Keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pernikahan atau lainnya dapat langsung
diurus secara bersamaan dan akan terupdate secara otomatis.
"Iya betul (terupdate secara otomatis), nanti tinggal dimintakan
(ke petugas dukcapil/kelurahan) dicetak KK-nya sekalian gitu," ujar Zudan
saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/2).
Menurutnya, layanan yang sudah hadir sejak 2017 itu tidak ada
persyaratan berbeda dengan pengajuan perubahan status sebelumnya. Warga hanya
tinggal melengkapi persyaratan, sesuai aturan kemudian akan di-update secara
otomatis dokumen terkaitnya.
Berdasarkan catatan merdeka.com, terdapat beberapa dokumen apabila
hendak mengubah data status pada KTP. Semisal mengganti status perkawinan, maka
harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.
Setelah diubah status perkawinan, nantinya pemohon atau warga hanya
tinggal berkomunikasi dengan petugas untuk di update status dalam KK untuk
kemudian dipisahkan dari, orang tuanya.
"Atau mengurus akte perkawinan bagi yang non-muslim, nanti dapat
KTP dengan status kawin. Kan tadi belum nikah, jadi diterbitkan secara otomatis
statusnya menjadi kawin termasuk KK-nya status Kawin. Jadi mengurus satu akta,
dapat KK, dapat KTP," sebutnya
"Sama, misalkan perlu bawa status kawin. Yaudah bawa akte
nikahnya aja. Ditunjukan ini saya sudah menikah. Nanti KK dan KTP langsung
diubah," tambahnya.
Sehingga, Zudan memastikan jika program layanan terintegrasi ini telah
berjalan dan masyarakat bisa langsung memanfaatkannya ketika hendak mengurus
surat-surat yang diperlukan .
"Iya, kalau di DKI di kelurahan. Kalau di daerah langsung di
dukcapil," sebutnya.
Adapun. Aturan terkait penggantian nama dalam berbagai dokumen
tertuang dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, perubahan nama
menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang wajib
dilindungi dan diakui oleh negara.
Sumber
merdeka.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment