Bedanya Layanan Aduan 112 dan LAPOR
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit – Kota Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi
masyarakatnya. Diantaranya ada LAPOR! dan 112. Namun, sebelum Wargi Bandung
melapor lewat platform tersebut, yuk pahami terlebih dahulu perbedaan antara
keduanya!
Ternyata, menurut penjelasan Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, LAPOR! dan 112 merupakan dua
platform aduan untuk masalah yang berbeda.
“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk
pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu
lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Rabu (19/1).
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112
telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk
beberapa OPD terkait.
Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan
(16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan
ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan
lainnya (1 persen).
Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19
persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15
persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).
Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan
APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).
Sementara itu layanan aplikasi LAPOR! telah mencatatkan 90 persen
keberhasilan menangani aduan.
Angka 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang
berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum
ditindaklanjuti.
Adapun mengenai laporan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut
dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak
administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Tiap seminggu, kita laporkan ke pimpinan (hasil dari aplikasi
LAPOR!). Nantinya akan terlihat: ini OPD yang melakukan tindak lanjut, ini yang
tidak. Jadi ini bisa menjadi indikator. Karena laporan ini wajib
ditindaklanjuti maksimal 5 hari,” ujar Yayan.
Ia juga berharap masyarakat Kota Bandung supaya tak ragu memanfaatkan
fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung ini.
“Dalam pelaksanaannya, kekurangan dari kami pasti ada. Namun kami
bekerja keras dan terus berupaya untuk mengawal ini (aduan masyarakat),” tutup
dia.
Sumber
infobdg.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment