Kawasan Tanpa Rokok di Bandung
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit – Bertambah 4 lagi titik di Kota Bandung yang dilabeli
sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan tersebut yaitu di Plaza Balai Kota
Bandung, Pasar Cohapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, tengah menyibakkan tirai penutup
rambu KTR di kawasan Jalan Braga, Senin (15/11).
Keempat KTR tersebut diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,
bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung, bertepatan pada peringatan Hari Kesehatan
Nasional (HKN) ke-57, Senin (15/11), di salah satu KTR baru yakni Jalan Braga.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, didampingi Wakil Wali Kota Bandung,
Yana Mulyana, dan Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, secara simbolis
menyibakkan tirai penutup rambu KTR di kawasan Jalan Braga tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya
KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga
Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat
yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak
hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucap Oded, usai peresmian
KTR Jalan Braga, Senin (15/11).
Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun, yang
terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa
merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa
berdampak kepada orang lain.
“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus
setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan
rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai
denda Rp500 ribu,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara berharap,
peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan
kesehatan warga Bandung.
Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota
Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat
membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota
Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.
Sumber
infobdg.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment