Aturan Makan Minum PPKM Level 2 dan 3
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit - Masyarakat diharapkan tidak lengah dan tetap memperhatikan
protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM, Meskipun tidak ada lagi
wilayah Jawa-Bali yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM level 4.
Adapun perpanjangan PPKM kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya
karena berlaku selama dua pekan, mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021
mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan melakukan perubahan yang drastis
pada PPKM. Ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada.
“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk
euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan,
ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang
pastinya pemerintah akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” ujar dia
sebelumnya.
Adanya penurunan pada level PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di
wilayah Jawa-Bali membuat aturan makan dan minum di tempat umum mengalami
pelonggaran.
Bagi pemilik usaha tempat makan, pedagang makanan, hingga masyarakat
yang ingin menjalankan aktivitas makan dan minum di tempat umum bisa
memperhatikan beberapa peraturan berikut yang berlaku di wilayah PPKM level 2
dan level 3.
Sebagai catatan, peraturan ini terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Berikut aturan makan dan minuman di
rumah makan
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan
sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul
21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang makan di tempat (dine in) adalah 50 persen
dari kapasitas dengan durasi waktu maksimal 60 menit.
2. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung (seperti
pusat perbelanjaan) atau area terbuka diizinkan beroperasi dengan rincian
ketentuan sebagai berikut.
- Menerapkan protokol kesehatan ketat dan beroperasi hingga pukul
21.00 waktu setempat.
- Berkapasitas maksimal 50 persen dengan durasi waktu makan di tempat
(dine in) selama 60 menit.
- Satu meja hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang (untuk wilayah
PPKM level 3).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Tempat Makan yang Beroperasi di Malam Hari Boleh Dibuka
Ada penyesuaian untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki
jam operasional pada malam hari. Pasalnya, tempat makan tersebut sudah
diizinkan untuk dibuka kembali dengan ketentuan sebagai berikut.
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beroperasi mulai dari
pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Berkapasitas maksimal 50 persen dengan durasi waktu makan di tempat
(dine in) selama 60 menit (untuk wilayah PPKM level 2).
Sementara itu, berkapasitas maksimal 25 persen dengan durasi waktu
makan di tempat (dine in) selama 60 menit (untuk wilayah PPKM level 3).
- Satu meja hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Segala pengaturan teknis dalam penerapan aturan akan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment