Aturan Fasilitas Umum, Tempat Ibadah Selama PPKM
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa
Bali diperpanjang lagi. Aturan yang diberlakukan berbeda-beda sesuai dengan
tingkatan PPKM level, mulai 2 hingga 4.
Rencananya aturan tersebut akan berlaku sampai 4 Oktober 2021.
Berbagai aturan selama perpanjangan PPKM dijabarkan melalui Instruksi Menteri
Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Di dalamnya tercantum instruksi yang mengatur kegiatan menggunakan
fasilitas umum untuk wilayah PPKM Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam level 2
hingga 4.
Dikutip dari Imendagri, Kamis (23/09/2021), fasilitas umum, seperti
area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup
sementara selama PPKM Level 3 dan 4.
Namun, pada PPKM Level 3 akan dilakukan uji coba protokol kesehatan
untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung
dan pegawai
3. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang
dilakukan uji coba ini
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan
oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi
tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu
setempat.
Sedangkan untuk aturan fasilitas umum selama PPKM Level 2 di Jawa-Bali
telah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, ada beberapa hal yang harus
diterapkan pada level 2 ini, antara lain:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan
dan/atau kementerian/lembaga terkait
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung
dan pegawai
3. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk; dan
4. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi
tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu
setempat.
Aturan Tempat Ibadah
Tidak hanya fasilitas umum, Imendagri tersebut pun menerapkan sejumlah
aturan untuk tempat ibadah.
Untuk wilayah Jawa hingga Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4,
tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan
tempat ibadah lainnya, diberlakukan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus untuk level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan
yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sementara untuk tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 2, pun
sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa
penerapan PPKM Level 2.
Dengan catatan, maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan
teknis dari Kementerian Agama.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment