Syarat-Syarat Penerbangan Domestik
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit - Masa pandemi Covid-19 mendorong lahirnya beragam kebijakan,
termasuk di industri perjalanan. Ada pula beberapa syarat penerbangan domestik
yang harus diketahui calon penumpang sebelum bepergian.
Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan
oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang
dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1
April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum
keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil
negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum
keberangkatan.
Ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk
RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon
penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas
verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple
Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web
milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk
selalu menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang diimbau untuk mengenakan
masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan
tidak berkerumun.
Panduan Mengisi eHAC
Simak panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC, yakni pertama,
calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa
pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.
Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di
pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia
untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.
Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan
bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi
data diri di formulir registrasi.
Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis
kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota
tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal
kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian
paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi
asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.
Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami
dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu
submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil
eHAC yang telah dibuat.
Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan
dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi
fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.
Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan
di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan
barcode untuk diverifikasi oleh petugas.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment