Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Pidana
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya mengatur soal penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14
tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulan Pandemi COVID-19. Sanksi dijabarkan dalam Pasal 13A yang berbunyi:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran
penerima vaksin COVID- 19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin
COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib
mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2)
bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima
vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin
COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:a. penundaan atau
penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau
penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atauc. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4)
dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai
dengan kewenangannya.
Kemudian dalam Pasal 13B berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin
COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan
penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah
Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 13B tersebut adalah
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam
undang-undang tersebut terdapat pasal 14 yang menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya
pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500
ribu.
Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai
sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan
menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.
Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.
Meskipun terdapat sanksi administrasi dan pidana dalam perpres, Juru
Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo selalu
menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi
COVID-19. Untuk itu, pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang secara
sukarela melakukan vaksinasi COVID-19.
"181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih
diutamakan (yang sukarela) daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang
secara positif ada di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maupun Undang-undang Nomor
1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Fadjorel kepada Liputan6.com di
Jakarta.
Nyatanya, kata dia, sudah ada 1 juta orang lebih dari 1,5 juta tenaga
kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela.
"Pemerintah yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi 181,5 juta
rakyat Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita,
orangtua kita, anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia," kata dia.
"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalakan kewajiban
konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai
dengan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum
tertinggi," kata Fadjroel.
Sementara, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menyebut
pemberian sanksi baik secara administrasi maupun pidana adalah langkah terakhir
yang dilakukan pemerintah jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19.
"Itu (sanksi) tentunya merupakan langkah-langkah terakhir. Pada
prinsipnya, kita tahu bahwa vaksinasi massal COVID-19 adalah bertujuan untuk
kita bersama-sama sebagai bagian dari warga negara Indonesia untuk kita bisa
keluar dari pandemi COVID-19," kata Nadia di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Hal pertama yang akan dilakukan pemerintah, kata Nadia adalah dengan
mengedukasi masyarakat bahwa vaksinasi yang diberikan bertujuan untuk
melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini.
"Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi
kepentingan masyarakat bersama," kata dia.
Kemudian, langkah kedua adalah melakukan persuasi dengan mengajak
masyarakat yang masih menolak vaksinasi. Misalnya dengan melibatkan tokoh agama
dan masyarakat agar menjadi keteladanan mengajak komunitasnya untuk melakukan
vaksinasi.
Meski demikian Nadia menyadari ada hak dan kewajiban setiap warga
negara. Di mana, ada hak masyarakat untuk tidak melakukan vaksinasi. Namun,
apabila penolakan tersebut justru membahayakan masyarakat maka pemerintah akan
mengambil tindakan.
"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau
betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujar Nadia.
Lalu bagaimana penerapan dalam pemberian sanksi tersebut?
"Bagaimana implementasinya, ya sesuai tupoksi masing-masing
ya," ujar dia.
Sementara, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
mengatakan pemberian saksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan
tergantung pada Satgas COVID-19
"Satgas COVID-19 yang dikedepankan. Tentu kita selalu koordinasi
dengan Satgas COVID-19" kata Ramadhan kepada Liputan6.com.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment