Syarat-Syarat Penerbangan Domestik
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit - Masa pandemi Covid-19 mendorong lahirnya beragam kebijakan, termasuk di industri perjalanan. Ada pula beberapa syarat penerbangan domestik yang harus diketahui calon penumpang sebelum bepergian. Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Best Profit Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan. Bestprofit Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam ku